-->

KEPALA DUKUH/DUSUN ATAU SEBUTAN LAINNYA DALAM SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA (SOTKPDes)

KEPALA DUKUH/DUSUN ATAU SEBUTAN LAINNYA DALAM SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA (SOTKPDes)

1. Kepala Dukuh/Dusun atau sebutan lain adalah Kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.

2. Desa atau sebutan lain mengangkat Kepala Dukuh/Dusun atau sebutan lain apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu rumpun perkampungan.

3. Desa atau sebutan lain yang hanya terdiri atas satu perdikan/rumpun perkampungan, tidak dibenarkan mengangkat kepala Dukuh/Dusun atau sebutan lainnya.

4. Desa atau sebutan lain sebagaimana point 3 dalam pembuatan diagram SOTKPDes nya tidak perlu ada Kepala Kewilayahan.

5. Jika Desa atau sebutan lain sebagaimana point 3 sudah terlanjur ada Kepala Dukuh/Dusun nya. Maka solusinya adalah SK Penyesuaian diangkat menjadi Seksi atau Urusan.

Kesalahan masa lalu akibat gagal paham oleh Pemerintah Daerah, saya berpendapat, ini adalah momentum yang sangat tepat untuk membetulkan tentang keberadaan Kepala Dusun atau sebutan lain, dengan SK penyesuaian.

Dasarnya:
Permendagri No. 84 Th. 2016
Pasal 10 

(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Referensinya:
Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kode Pustaka
499.213
KAM 
k
Kamus Bahasa Indonesia/Tim Penyusun
Kamus Pusat Bahasa.
Jakarta: Pusat Bahasa, 2008
xvi, 1826 hlm.; 21,5 cm
ISBN 978-979-689-779-1
     
BAHASA INDONESIA - KAMUS

Dijelaskan sbb:

dukuh n dusun atau kampung kecil;
pedukuhan n beberapa kelompok rumah
yg membentuk perkampungan kelompok
dukuh

dusun n kampung; desa; pendukuhan;
dusun n bagian wilayah dl desa yg
merupakan lingkungan kerja pelaksanaan
pemerintah desa
pedusunan n daerah dusun; kumpulan
dusun-dusun 

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

0 Response to "KEPALA DUKUH/DUSUN ATAU SEBUTAN LAINNYA DALAM SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA (SOTKPDes)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel