-->

MUTASI BAGI PERANGKAT DESA DARI UNSUR PNS DAN APABILA PENSIUN PNS NYA.

MUTASI BAGI PERANGKAT DESA DARI UNSUR PNS DAN APABILA PENSIUN PNS NYA.

BERDASARKAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SAAT INI, HAL-HAL KRUSIAL DAPAT DISARIKAN SEBAGAI BERIKUT:

1. Bahwa habis masa jabatan Perangkat Desa sampai pada era sekarang ini dengan kaidah aturan perundang-undangan tidak berlaku surut, maka dapat kategorikan sebagai berikut:

a. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 5 tahun 1979, habis masa jabatannya apabila sudah usia 64 tahun.

b. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 22 tahun 1999, habis masa jabatannya apabila sudah usia antara 56 sampai dengan 63 tahun  (diatur dalam Perdes).

c. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 32 tahun 2004, habis masa jabatannya apabila sudah usia 60 tahun.

d. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 6 tahun 2014, habis masa jabatannya apabila sudah usia 60 tahun.

2. Bagi Perangkat Desa dari unsur PNS, antara pensiun dan habis masa jabatan itu tidak sama. Dan dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU no 5 tahun 1979, UU no 32 tahun 2004, dan UU no 6 tahun 2014, ketika pensiun, itu bukan berarti habis masa jabatannya. Artinya perangkat desa tersebut tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa sampai habis masa jabatannya dengan status non PNS. Kecuali bila Perangkat Desa tersebut mengundurkan diri bersamaan dengan masa pensiunnya.

b. Perangkat Desa yang diankat berdasarkanUU no 22 tahun 1999, jika Perdes nya mengatur masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 56 tahun. Ketika habis masa jabatannya sebagai Perangkat Desa, bukan berarti dia pensiun. Maka sebagai PNS, dia harus ditarik ke SKPD.

2. Bahwa pasal dan ayat pada aturan perundang-undangan di atas telah jelas, bagaimana Perangkat Desa itu bisa diberhentikan oleh Kepala Desa. Apabila tidak ditemukan pasal dan ayat yang menyebabkan Perangkat Desa bisa diberhentikan serta tidak ada rekomendasi tertulis dari Camat, maka Perangkat Desa tersebut tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Kepala Desa. Demikian pula perihal pemberhentian sementara terhadap Perangkat Desa.

3. Bahwa peristiwa mutasi atau pindah tempat kerja bagi Perangkat Desa dari unsur PNS itu hanya bisa terjadi apabila atas permintaan Perangkat Desa yang bersangkutan itu sendiri, sebab perangkat Desa dari unsur PNS itu memiliki 2 macam SK dari atasan yang berbeda. Sebagai PNS, yang dijadikan pedoman mutasi adalah UU no 5 tahun 2014, tetapi sebagai Perangkat Desa, yang dijadikan pedoman adalah UU no 6 tahun 2014. Jadi Bupati tidak boleh seenaknya memutasi Pearngkat Desa dari unsur PNS.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

0 Response to "MUTASI BAGI PERANGKAT DESA DARI UNSUR PNS DAN APABILA PENSIUN PNS NYA. "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel