Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2020 | PASAR SENIN
Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2020
Syarat Nikah di KUA 2020
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
|
Setelah kamu menyiapkan persyaratan di atas, berikut adalah cara daftar nikah di KUA 2020: |
Prosedur calon suami
Berikut adalah lampiran yang harus dipersiapkan untuk calon suami:
|
Prosedur calon istri
Jika perlu, kamu juga menyiapkan lampiran dokumen berikut:
|
Biaya Nikah di KUA
Sebenarnya untuk menikah di KUA tidak dikenakan biaya sepersenpun alias gratis, jika dilaksanakan pada hari kerja di Kantor Urusan Agama. Lain halnya jika berada di luar waktu tersebut dan tidak di kantor KUA, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Sekian Informasi terkait Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2020 yang dapat kami sampaikan apabila ada kesalahan tulis atau kata kami mohon maaf yang sebesar-besarnya semua sumber media gambar,audio,dll bukan milik kami tanda air tertera di setiap media grafis yang kami upload. |



0 Response to "Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2020 | PASAR SENIN"
Posting Komentar