-->

Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2020 | PASAR SENIN

 

Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2020
Pasangan pengantin : Wm tertera

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia. Melaksanakan pernikahan dengan lancar tanpa hambatan merupakan hal yang diinginkan oleh pasangan calon suami-istri.

Salah satu hal yang dipikirkan ketika ingin melangsungkan pernikahan adalah masalah biaya. Salah satu untuk mengatasi masalah biaya adalah dengan menikah di KUA.

Nikah di KUA merupakan salah satu solusi untuk calon pengantin yang ingin menikah tanpa biaya mahal alias gratis. Namun, sebelum kamu berencana menikah di KUA, syarat-syarat berikut ini harus kamu persiapkan serta mengikuti cara daftar nikah di KUA yang tepat.

Syarat Nikah di KUA 2020

Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:


  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2).
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3).
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  8. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  9. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 19 tahun.
  10. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  11. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  12. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  13. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

nikah di kua

Cara Daftar Nikah di KUA 2020:

Setelah kamu menyiapkan persyaratan di atas, berikut adalah cara daftar nikah di KUA 2020:

Prosedur calon suami

  • Surat Pengantar  dari Desa setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Berikut adalah lampiran yang harus dipersiapkan untuk calon suami:

  • Fotokopi KTP.
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  • Fotokopi Saksi Nikah 1 lbr
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah.
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan.
  • Pas Foto 4 x 6 = 5 lbr berlatar biru

Prosedur calon istri

  • Surat Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Jika perlu, kamu juga menyiapkan lampiran dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) catin (calon pengantin).
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT.
  4. Fotokopi saksi 1 lbr
  5. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 & 4x 6 masing-masing caten 5 lbr.
  6. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  7. Dispensasi PA bila usia kurang dari 19 pi dan 19 pa.
  8. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.
  9. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal. ( Dari  Desa Setempat )
  10. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Desa setempat.
  11. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.
  12. N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 19 tahun.
  13. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Biaya Nikah di KUA


Sebenarnya untuk menikah di KUA tidak dikenakan biaya sepersenpun alias gratis, jika dilaksanakan pada hari kerja di Kantor Urusan Agama. Lain halnya jika berada di luar waktu tersebut dan tidak di kantor KUA, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Sekian Informasi  terkait Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2020 yang dapat kami sampaikan apabila ada kesalahan tulis atau kata kami mohon maaf yang sebesar-besarnya semua sumber media gambar,audio,dll bukan milik kami tanda air tertera di setiap media grafis yang kami upload.



0 Response to "Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2020 | PASAR SENIN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel