-->

MEMAHAMI KETENTUAN PASAL 100 DALAM PERUBAHAN KEDUA ATAS PP No 43 Th 2014

MEMAHAMI KETENTUAN PASAL 100 DALAM PERUBAHAN KEDUA ATAS PP No 43 Th 2014

3. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.

b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:

1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan dan operasional Badan
Permusyawaratan Desa.

(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Analisis:

Pasal, ayat, huruf, dan angka pada perubahan ketentuan atas pasal 100 Peraturan Pemenrintah nomor 11 tahun 2019 tersebut di atas, dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Bahwa prosentase belanja dalam APBDes itu dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:

1.1. Sebesar 70 % untuk 4 bidang dalam APBDes. Di dalamnya ada peruntukan insentif RT dan RW atau LKD.

1.2. Sebesar 30 % untuk siltap kades, sekdes, dan perangkatbdesa lainnya serta untuk tunjangan dan operasional BPD.

Hal ini menunjukkan bahwa:

a. Insentif dan operasional RT, RW, dan LKD itu ada dalam pos anggaran bidang penyelenggaraan pemerintahan.

b. Maksimal 30% itu setelah dikurangi untuk siltap, selebihnya adalah untuk tunjangan dan operasonal BPD.

2. Bahwa penghitungan prosentase 70% dan 30% itu tidak termasuk dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

3. Bahwa terkait dengan tanah bengkok, mekanismenya dapat dijelskan sebagai berikut:

3.1. Kades, sekdes dan perangkat desa lainnya itu tidak boleh mengelola tanah bengkok secara langsung.

3.2. Kades, sekdes dan peeangkat desa lainnya menerima tambahan tunjangan itu dari hasil pengelolaannya.

3.3. Karena sistem APBDes itu menggunakan sistem Rekening, maka hasil pengelolaan tanah bengkok itu harus masuk RKD dulu, baru bisa dimanfaatkan sebagai tambahan tunjangan bagi Kades, sekdes dan peeangkat desa lainnya.

3.4. Pada ayat (3) di atas, tidak ada kata pengecualian atas pemanfatan tanah bengkok sebagai  tunjangan bagi Kades, sekdes dan peeangkat desa lainnya, baik yang berstatus PNS maupun NON PNS, maka semua aparat pemerintah desa berhak atas tambahan tunjangan dari tanah bengkok tersebut.

4. Bahwa ayat (4) di atas itu bertentangan dengan hak rekognisi dan subsidairitas, maka ayat tersebut harus diabaikan. Solusinya adalah bahwa pengaturan atas tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan bagi Kades, sekdes dan peeangkat desa lainnya cukup diatur dengan Perdes.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

0 Response to "MEMAHAMI KETENTUAN PASAL 100 DALAM PERUBAHAN KEDUA ATAS PP No 43 Th 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel