-->

TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN

TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN

Tulisan ini semula menjadi satu naskah dengan penatausahaan pelaksanaan kegiatan anggaran dengan judul “Aktivitas Dan Penatausahaan Kegiatan Anggaran”, namun saya cermati banyak yang merasa
kebingungan, mungkin karena terlalu panjang. Oleh sebab itu sekarang dijadikan dua naskah. Naskah kesatu dengan judul “Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran” dan naskah kedua dengan judul “Tahapan Penatausahaan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran”. Tentunya juga dilakukan penyempurnaan.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran ini dapat dirinci sebagai berikut:

1. Persiapan.

Pada tahapan persiapan ini hal yang harus dilakukan oleh PKA dan atau dengan TPBJ antara lain:

a. PKA menyiapkan semua dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran.

b. Untuk Kegiatan Anggaran yang tidak butuh TPBJ, PKA cukup menyampaikan dokumen
perencanaan kegiatan anggaran kepada Koordinator PPKD untuk diverifikasi.

c. Sedangkan untuk Kegiatan Anggaran yang butuh TPBJ, PKA harus mengundang TPBJ dan TIMWAS untuk Musbangdes sebagai persiapan kegiatan anggaran, selanjutnya menyampaikan dokumen perencanaan kegiatan anggaran kepada Koordinator PPKD untuk diverifikasi.

2. Pelaksanaan.

a. PKA menyiapkan semua dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan anggaran.

b. Untuk Kegiatan Anggaran yang tidak butuh TPBJ, PKA cukup melaksanakan sendiri kegiatan anggaran tersebut.

c. Sedangkan untuk Kegiatan Anggaran yang butuh TPBJ, PKA harus bekerja bersama dengan TPBJ dan TIMWAS untuk melaksanakan kegiatan anggaran tersebut.

d. Bila terjadi perubahan RAB maka, untuk kegiatan anggaran yang tidak butuh TPBJ, PKA harus konsultasi dengan Koordinator PPKD. Sedangan untuk kegiatan anggaran yang butuh TPBJ, PKA harus melakukan Musbangdes dengan mengundang TPBJ, TIMWAS, koordinator PPKD.

e. Manakala ada pengaduan dari masyarakat, PKA harus segera mengadakan Musbangdes deng menghadirkan PPKD, TPBJ, TIMWAS, dan Pengadu, agar persoalan yang diadukan segara dapat diselesaikan.

f. Jika terdapat kelebihan anggaran, PKA harus segera mengembalikan ke Bendahara Desa, dan oleh Bendahara Desa harus segera dimasukkan ke RKD.

3. Evaluasi dan Laporan.

a. PKA menyiapkan semua dokumen laporan kegiatan anggaran yang terdiri atas dokumen
perencanaan, dokumen pelaksanaan, dan dokumen evaluasi kegiatan anggaran.

b. PKA menyelengarakan Musbangdes evaluasi dan laporan dengan menghadirkan PPKD, TPBJ, TIMWAS, dan Perwakilan masyarakat.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

0 Response to "TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel